Pertanyaan:
Jika ada orang yang ber-jima’ dengan menggunakan kondom, apakah dia wajib mandi?
Jawaban:
Jika keluar mani maka wajib mandi, karena keluarnya mani. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kewajiban mandi itu karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim).
Namun jika tidak sampai keluar mani, maka ada tiga pendapat ulama:
Pertama, suami maupun istri wajib mandi tanpa kecuali. Baik kondomnya itu tebal maupun tipis. Ini adalah madzhab Imam asy-Syafi’i.
Kedua, tidak wajib mandi secara mutlak. Ini adalah madzhab hambali. Karena dalam kondisi ini tidak terjadi pertemua antara dua kemaluan.
Ketiga, jika lapisan kondomnya tipis, di mana suami mendapatkan kehangatan dan kenikmatan, maka wajib mandi. Tapi jika kondomnya tebal, sehingga suami tidak merasakan gesekan dengan kemaluan istri, maka tidak wajib mandi. Ini adalah madzhab Malikiyah. Tentang pendapat ketiga ini, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengatakan, “Pendapat ini lebih mendekati. Dan yang lebih hati-hati adalah tetap mandi.” (Asy-Syarhul Mumti’, 1/234).
(Fatwa al-Islam: Tanya-Jawab, no. 37031)
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.KonsultasiSyariah.com dengan pengubahan tata bahasa seperlunya.
🔍 Pengertian Syahwat, Ujian Para Nabi, Apakah Jodoh Bisa Diubah, Kelahiran Dajjal Menurut Al Quran, Ayat Alquran Tentang Emosi, Menguncir Rambut